KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) mulai tahun depan akan mengintervensi mekanisme pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Nantinya pempus akan menyesuaikan tarif bahkan menghapus jenis PDRD. Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Aturan ini merupakan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN). Harapannya, biaya infrastruktur PSN bisa semakin mini. Dus, saat proyek-proyek PSN tuntas, diperkirakan bisa memotong cost logistik, sehingga mampu mendorong perekonomian dalam negeri.
Pemerintah pusat akan intervensi pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) mulai tahun depan akan mengintervensi mekanisme pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Nantinya pempus akan menyesuaikan tarif bahkan menghapus jenis PDRD. Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Aturan ini merupakan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN). Harapannya, biaya infrastruktur PSN bisa semakin mini. Dus, saat proyek-proyek PSN tuntas, diperkirakan bisa memotong cost logistik, sehingga mampu mendorong perekonomian dalam negeri.