Pemerintah putar otak agar penerimaan pajak tahun depan naik 8%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target penerimaan pajak tahun depan seharusnya bisa tumbuh 8%. Angka tersebut mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. 

“Sewajarnya bisa tumbuh 8%, Itu kalau tax buoyansi sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun arahannya ke sana,” kata Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).

Febrio menyampaikan memang belakangan penerimaan pajak sulit tercapai karena situasi ekonomi dan beberapa reformasi perpajakan di sektor usaha belum semuanya tuntas. Makanya, pada tahun lalu ada ketimpangan antara kontribusi sektor usaha terhadap penerimaan pajak dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).


Baca Juga: Multifinance harus bayar surat utang jatuh tempo Rp 7,8 triliun di kuartal IV

Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB nasional pada 2019 mencapai 20,5%. Sementara, kontribusinya terhadap penerimaan pajak yang 27,4%. 

Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Lalu, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak pada 2019 sebesar 1,34%, jauh dibandingkan dengan kontribusi sektor pertanian kepada PDB 2019 yang mencapai 13,3%.

Begitu pun dengan sektor konstruksi dan real estate dengan kontribusi kepada penerimaan pajak 2019 sebesar 6,77% dengan sumbangsih kepada PDB pada tahun yang sama mencapai 14,1%. "Jadi, ada sektor yang beban pajaknya cukup besar seperti manufaktur dan perdagangan. Kemudian masih ada yang kontribusinya relatif rendah seperti sektor pertanian serta konstruksi dan real estate. Aspek ini kami pelajari. Apakah kebijakan perpajakan saat ini sudah fair" kata Febrio.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menambahkan, tahun 2021 reformasi perpajakan diarahkan dalam lima hal. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).  Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.  

Baca Juga: Pengamat: Potensi pajak digital di Indonesia masih bisa digali

Keempat, meneruskan reformasi perpajakan meliputi bidang organisasi, SDM. IT, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L). “Harapan kami perluasan basis, paling tidak tadi subjek pajak baru muncul,dan memperluas basis dengan mempermudah proses bisnis di DJP. jadi konteks policy ini tidak lepas dari konteks administrasi juga,” ujar Suryo dalam kesempatan yang sama, Senin (12/10).

Kendati demikian, Suryo mengatakan penerimaan pajak tahun depan akan tergantung dari aktivitas ekonomi seiring dengan pemulihan. Suryo juga memastikan, otoritas pajak tetap akan menggunakan instrumen fiskalnya melalui insentif pajak yang bertujuan menjaga stabilitas dunia usaha. “Jadi hal-hal terkiat dengan risk bagaimana policy ini akan mengubah mengenai besaran, turun tarif pajak, pasti menurunkan berapa yang dibayarkan itu sudah kami kalkulasi seluruhnya sudah kami perhitungaan kami forecast menjadi APBN 2020 dan APBN 2021,” ujar Suryo.

Editor: Tendi Mahadi