Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan surat presiden Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke pimpinan DPR.  Omnibus Law  RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini, Rabu (12/2) menyerahkan surat presiden (surpres) untuk rancangan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif


"Isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Airlangga mengatakan, draf RUU tersebut baru saja selesai sebelum diserahkan hati ini. Selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Airlangga bilang, pembahasan juga akan melibatkan pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut

Editor: Noverius Laoli