Pemerintah siapkan aturan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses menyusun aturan investasi mengenai pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Safri Burhanuddin mengatakan, pihaknya sepakat bahwa pemanfaatan BMKT tidak untuk dijual atau aspek ekonominya. Akan tetapi dititik beratkan pada aspek budayanya.

"Sehingga bagi perusahaan diberi kesempatan untuk mempromosikan hasil angkatan BMKT, melalui pameran keliling dunia dan membuat film dokumentasi sebagai bagian dari royalti perusahaan pengangkat," kata Safri kepada Kontan, Kamis (25/3).


Safri mengatakan, belum ada pemetaan khusus tentang BMKT. Kecuali dari laporan penemuan dari masyarakat. "Data yang ada sekarang terbanyak di perairan Bangka Belitung," ucap dia.

Baca Juga: Hikayat kapal Flor de la Mar, bangkai kapal karam jadi incaran asing di Indonesia

Lebih lanjut, Safri mengatakan, pemerintah tengah proses menyusun aturan investasi pengangkatan BMKT. Adanya aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat payung hukum pelaksanaan investasi pengangkatan BMKT. "Kami fokus untuk selesaikan perpres BMKT tahun ini, sehingga dasar hukumnya bisa lebih pasti," tutur Safri.

Sebelumnya, Safri menegaskan, investasi BMKT bukanlah investasi jual beli muatan kapal tenggelam. Dia mengatakan, nantinya perusahaan yang diberikan kesempatan untuk mengangkat BMKT akan diberikan kesempatan atau waktu tertentu untuk melakukan pameran dari barang tersebut. Selama pameran, mereka akan mendapatkan royalti untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

"Investasi yang dilakukan bukan dalam rangka jual beli atau kita mengkomersialkan BMKT," ujar Safri.

Safri pun menerangkan, pengangkatan BMKT ini bertujuan untuk mengembalikan atau menyusun potongan cerita untuk melengkapi sejarah dari maritim Indonesia. Menurutnya, bila barang tersebut tidak diambil, barang tersebut bisa hancur.

Editor: Handoyo .