KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan. Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, Rabu (18/3).
Pemerintah siapkan Perpres untuk jaminan virus corona ditanggung BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan. Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, Rabu (18/3).