KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki beberapa sumber tambahan pembiayaan untuk defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Salah satu opsi tambahan pembiayaan defisit anggaran bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, besaran SAL yang dapat digunakan untuk tambahan pembiayaan defisit mencapai Rp 15 triliun.
Pemerintah tak gunakan SAL untuk tambahan pembiayaan defisit APBN 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki beberapa sumber tambahan pembiayaan untuk defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Salah satu opsi tambahan pembiayaan defisit anggaran bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, besaran SAL yang dapat digunakan untuk tambahan pembiayaan defisit mencapai Rp 15 triliun.