KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3, mulai 15 hingga 28 Februari 2022. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di jawa dan Bali, yang terbit 14 Februari lalu. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang menteri kesehatan tetapkan.
Pemerintah Tambah Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3, mulai 15 hingga 28 Februari 2022. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di jawa dan Bali, yang terbit 14 Februari lalu. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang menteri kesehatan tetapkan.