KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemnbayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah rampung awal Desember 2019. Pagi ini, JUmat (22/11), Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun. Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020
Pemerintah targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan dilakukan awal Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemnbayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah rampung awal Desember 2019. Pagi ini, JUmat (22/11), Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun. Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020