KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, rencana penerapan AMT dalam sistem pajak Indonesia bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama terkait disiplin pembayaran pajak.
Pemerintah tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, rencana penerapan AMT dalam sistem pajak Indonesia bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama terkait disiplin pembayaran pajak.