KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari China. Penghentian impor sementara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT yang berlaku efektif mulai 7 Februari 2020. Namun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, tidak ada komoditas lain yang dihentikan impornya dari China selain yang sudah ditetapkan dalam Permendag 10/2020 tersebut. Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Ini produk yang sementara dihentikan impornya dari China
Pemerintah tegaskan hanya impor binatang hidup yang dihentikan sementara dari China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari China. Penghentian impor sementara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT yang berlaku efektif mulai 7 Februari 2020. Namun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, tidak ada komoditas lain yang dihentikan impornya dari China selain yang sudah ditetapkan dalam Permendag 10/2020 tersebut. Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Ini produk yang sementara dihentikan impornya dari China