KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 695,20 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun. Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan. Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi. Baca Juga: Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban
Pemerintah telah mencairkan dana penanganan Covid-19 Rp 64,92 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 695,20 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun. Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan. Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi. Baca Juga: Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban