Pemerintah telah mencairkan dana penanganan Covid-19 Rp 64,92 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 695,20 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan. Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi.

Baca Juga: Penyaluran dana penanganan dampak Covid-19 dinilai sangat lamban


Ketiga, untuk dunia usaha yang mengalami tekanan yang juga berat diberikan insentif mencapai Rp 120,61 triliun dalam bentuk relaksasi perpajakan dan insentif lainnya. Keempat, dukungan insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 123,46 triliun.

Kelima, untuk pembiayaan korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 53,57 triliun. Keenam, insentif untuk sektoral dan pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 106,11 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, berdasarkan realisasi per tanggal 19 Juni 2020 pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 64,92 triliun.

Editor: Yudho Winarto