KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang diberikan implementasi tersebut merupakan pasal yang kerap disalahgunakan atau pasal karet. Implementasi pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). "SKB yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (23/6).
Pemerintah terbitkan pedoman implementasi pasal karet UU ITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang diberikan implementasi tersebut merupakan pasal yang kerap disalahgunakan atau pasal karet. Implementasi pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). "SKB yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (23/6).