KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang. Kebijakan tersebut menyusul antisipasi potensi adanya lonjakan kasus karena pergerakan masyarakat saat libur Nataru. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan PPKM. "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang dan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan inmendagri khusus," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (6/12).
Pemerintah tetapkan kegiatan berkumpul saat libur Nataru maksimal 50 orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang. Kebijakan tersebut menyusul antisipasi potensi adanya lonjakan kasus karena pergerakan masyarakat saat libur Nataru. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan PPKM. "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang dan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan inmendagri khusus," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (6/12).