KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sepanjang tahun 2019 lalu. Pertama, KEK Singhasari di Jawa Timur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Kedua, KEK Kendal di Jawa Tengah melalui PP Nomor 85 Tahun 2019. Ketiga, KEK Likupang di Sulawesi Utara melalui PP Nomor 84 Tahun 2019. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso hari ini, Senin (6/1), menyerahkan salinan ketiga PP tersebut kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul KEK tersebut.
Pemerintah tetapkan target investasi untuk KEK Singhasari, Kendal, dan Likupang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sepanjang tahun 2019 lalu. Pertama, KEK Singhasari di Jawa Timur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Kedua, KEK Kendal di Jawa Tengah melalui PP Nomor 85 Tahun 2019. Ketiga, KEK Likupang di Sulawesi Utara melalui PP Nomor 84 Tahun 2019. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso hari ini, Senin (6/1), menyerahkan salinan ketiga PP tersebut kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul KEK tersebut.