KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dilansir dari laman Setkab, Selasa (8/10), pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Atas pertimbangan tersebut, pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dilansir dari laman Setkab, Selasa (8/10), pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Atas pertimbangan tersebut, pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.