Pemkot Surabaya kembali terapkan jam malam, karaoke dan spa ditutup sementara



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kembali aturan jam malam dalam waktu dekat. Sebelumnya, pembatasan aktivitas di malam hari ini pernah diterapkan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada akhir April 2020. 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembatasan aktivitas ini mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). 

Baca Juga: Perhatian, kota-kota besar di Indonesia masih masuk zona merah corona


Menurut Irvan, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.  Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara. "(Tempat hiburan malam) bakal dilarang untuk buka dulu," kata Irvan melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7).

Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru. "Untuk hiburan malam memiliki faktor risiko tertinggi terkait penyebaran Covid-19," kata dia. 

Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. "Jadi aktivitas (masyarakat) diharapkan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Irvan.     

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak. 

Baca Juga: Jokowi minta penyelesaian kendala pembangunan tol Cisumdawu bersifat permanen

Irvan menambahkan, keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya. Karena itu, penerapan aturan jam malam untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Surabaya. 

Editor: Tendi Mahadi