KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan. "Alhamdulillah sampai saat ini belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). Andri menjelaskan, nilai UMP untuk tahun 2020 DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 4,27 juta. Terlebih, penetapan UMP tahun ini telah berdasarkan aturan yang ada dan telah melalui pembahasan pada dewan pengupahan DKI Jakarta.
Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan. "Alhamdulillah sampai saat ini belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). Andri menjelaskan, nilai UMP untuk tahun 2020 DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 4,27 juta. Terlebih, penetapan UMP tahun ini telah berdasarkan aturan yang ada dan telah melalui pembahasan pada dewan pengupahan DKI Jakarta.