Pemprov DKI Jakarta buka lowongan 3.958 CPNS, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 3.958 posisi.

Informasi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bkddki.jakarta.go.id, ada tiga jenis formasi yang Pemprov DKI buka, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Baca Juga: Ini penjelasan BKN soal situs sscasn.bkn.go.id sulit diakses

Untuk tenaga pendidikan, Pemrov DKI membuka sebanyak 2.054 orang, tenaga kesehatan 638 orang, dan tenaga teknis 1.265. Tertarik? Persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter

Baca Juga: Kemenkeu umumkan formasi CPNS 2019, berikut rinciannya

Editor: S.S. Kurniawan