KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pendistribusian program pangan murah di Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk mencegah warga berkerumun yang berpotensi menyebarkan virus corona atawa Covid-19. Pangan murah biasanya didistribusikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), dan pegawai harian lepas (PHL) dengan pendapatan UMP, guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS, dan penghuni rusun milik Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta hentikan sementara program pangan murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pendistribusian program pangan murah di Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk mencegah warga berkerumun yang berpotensi menyebarkan virus corona atawa Covid-19. Pangan murah biasanya didistribusikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), dan pegawai harian lepas (PHL) dengan pendapatan UMP, guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS, dan penghuni rusun milik Pemprov DKI.