KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Beleid itu dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat.
- Pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan :
- Keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- PBB-P2 dengan ketetapan > Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman : https://pajakonline.jakarta.go.id
- Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
- SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.