Pemprov Jakarta gelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, sampai kapan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini. 

Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). 

Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda. 


“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda, Selasa. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta berikan sejumlah insentif fiskal untuk 2021, simak daftarnya

Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen. 

Aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021. 

Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak dari PBB hingga BPHTB

"Sedangkan untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 ialah 5 persen," tulis pernyataan itu. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie