KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pro-Kontra penambahan nomenklatur menteri di transisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana revisi Undang-Undang (UU) pun jadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogratif presiden terpilih, sehingga revisi UU dirasa tak perlu dilakukan. “Itu hak prerogratif presiden untuk menambahkan, seringkali presiden itu mengubah-ubah nomenklatur misalnya dulu kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu, ya boleh saja, nggak perlu merevisi UU,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).
Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pro-Kontra penambahan nomenklatur menteri di transisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana revisi Undang-Undang (UU) pun jadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogratif presiden terpilih, sehingga revisi UU dirasa tak perlu dilakukan. “Itu hak prerogratif presiden untuk menambahkan, seringkali presiden itu mengubah-ubah nomenklatur misalnya dulu kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu, ya boleh saja, nggak perlu merevisi UU,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).
TAG: