KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pada akhir pekan lalu, pemerintah India mengumumkan akan menarik uang kertas denominasi tertingginya dari peredaran. Melansir Reuters, uang kertas 2.000 rupee, yang mulai diedarkan pada tahun 2016, akan tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Akan tetapi, warga diminta untuk menyetor atau menukar uang kertas ini paling lambat 30 September 2023. Keputusan tersebut mengingatkan pada langkah mengejutkan pada tahun 2016 ketika pemerintah pimpinan Narenda Modi menarik 86% uang yang beredar dalam semalam.
Penarikan Uang Kertas 2.000 Rupee, Apa Dampaknya bagi Perekonomian India?
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pada akhir pekan lalu, pemerintah India mengumumkan akan menarik uang kertas denominasi tertingginya dari peredaran. Melansir Reuters, uang kertas 2.000 rupee, yang mulai diedarkan pada tahun 2016, akan tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Akan tetapi, warga diminta untuk menyetor atau menukar uang kertas ini paling lambat 30 September 2023. Keputusan tersebut mengingatkan pada langkah mengejutkan pada tahun 2016 ketika pemerintah pimpinan Narenda Modi menarik 86% uang yang beredar dalam semalam.