KONTAN.CO.ID - Pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir (Pa PK) TNI tahun 2021 untuk lulusan D4 dan S1 sudah dibuka. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, bisa menyimak informasi persyaratannya ini. Markas Besar (Mabes) TNI membuka penerimaan calon prajurit untuk lulusan dari jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan dari berbagai jurusan. Bersumber dari situs rekrutmen
TNI, peserta melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu sebelum melakukan daftar ulang secara fisik.
Untuk materi seleksi penerimaan Pa PK TNI 2021 ini diantaranya adalah seleksi administrasi, kesehatan, mental ideologi, psikologi, akademik, dan kesamaptaan jasmani. Berikut ini persyaratan hingga kebutuhan pada penerimaan calon Perwira Prajurit Karir tahun 2021.
Baca Juga: 7 Universitas terbaik di Indonesia versi Mosiur 2021, UGM sabet ranking 1 Persyaratan calon Perwira Prajurit Karir TNI
1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS. 2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. 5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang. 6. Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta sesuai jurusan/Program Studi yang ditentukan. 7. Berusia setinggi-tingginya:
- 30 Tahun bagi yang berijazah S1/D4.
- 32 Tahun bagi yang berijazah S1 Profesi.
8. Untuk jurusan/program studi Akreditasi "A", IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1 profesi. 9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi "B", IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1. 10. Pelamar dari jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (minimal Akreditasi "B"). 11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pelamar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun pelamar wanita yang berprofesi Dokter belum memiliki anak dan sanggup tidak memiliki anak atau hamil selama menjalani Dikma. 12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT. 13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI. 14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma. 15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD). 16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah. 17. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ini gejala dan bahaya badai sitokin yang dialami pasien Covid-19 dari dokter RSUI