Pendaftaran Mitra Distributor Pupuk Bersubsidi 2025 Akan Segera Dibuka, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Bagi Anda yang berminat menjadi mitra distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 PT Pupuk Indonesia, informasi ini tidak boleh dilewatkan.

PT Pupuk Indonesia membuka kembali pendaftaran mitra distributor pupuk subsidi 2025. 

Mengutip siaran pers, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) selama periode tanggal 1-15 September 2024.


Sistem pendaftaran calon mitra distributor telah dilakukan Pupuk Indonesia secara online sejak 2021 lalu.

SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan sistem tersebut diterapkan pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.

“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi DIMAS.

Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 Agustus 2024, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Dalam menjaring calon distributor, dikatakan Deni, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.

Dengan adanya asas tersebut, dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Distributor, dan integrasi data.

Syarat menjadi distributor pupuk subsidi

Syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2).

Syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain:

- Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; 

- Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;

- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652 (empat enam enam lima dua); 

Baca Juga: Ditemukan 3 Kasus Baru Mpox di Dunia, Kemenkes Bagikan Tips Cara Pencegahannya

- Memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 

- Memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk; 

- Mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan 

- Kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie