Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya



KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Syarat daftar NPWP orang pribadi 

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:


1. Bagi karyawan

Bagi WNI:

  • fotokopi KTP
Bagi WNA:

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS
  • Fotokopi KITAP
Bila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Dokumen identitas diri
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
Bila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi wajib pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja