KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 segera diberlakukan pada 6 September 2019. Beleid tersebut pada pokoknya akan memangkas persentase iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa tak menampik, adanya pemangkasan iuran tersebut akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima BPH Migas tergerus. Baca Juga: Terkendala Lahan, BNBR Minta Proyek Pipa di Kalimantan Jadi Proyek Strategis Nasional
Pendapatan BPH Migas berpotensi menciut 16% tahun ini, kenapa?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 segera diberlakukan pada 6 September 2019. Beleid tersebut pada pokoknya akan memangkas persentase iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa tak menampik, adanya pemangkasan iuran tersebut akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima BPH Migas tergerus. Baca Juga: Terkendala Lahan, BNBR Minta Proyek Pipa di Kalimantan Jadi Proyek Strategis Nasional