KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dalam rangka mendorong hilirisasi pada sektor komoditas sumber daya alam. Harapannya, bijih nikel bisa diolah dan dimurnikan di dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah lebih tinggi saat diekspor ke negara lain. Namun, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di sisi lain berpotensi menurunkan penerimaan daerah eksportir sehingga setoran royalti juga berpotensi jauh lebih rendah. Dampaknya, dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah-daerah eksportir tersebut juga tergerus. Baca Juga: Dirjen ESDM klaim virus corona belum brdampak signifikan ke sektor tambang
Ekspor bijih nikel dihentikan, pendapatan sejumlah daerah berpotensi merosot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dalam rangka mendorong hilirisasi pada sektor komoditas sumber daya alam. Harapannya, bijih nikel bisa diolah dan dimurnikan di dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah lebih tinggi saat diekspor ke negara lain. Namun, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di sisi lain berpotensi menurunkan penerimaan daerah eksportir sehingga setoran royalti juga berpotensi jauh lebih rendah. Dampaknya, dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah-daerah eksportir tersebut juga tergerus. Baca Juga: Dirjen ESDM klaim virus corona belum brdampak signifikan ke sektor tambang