Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenakan cukai terhadap kantong plastik karena dinilai merusak lingkungan ditentang.

Bahkan penerapan kebijakan cukai plasti bisa menekan profitabilitas industri.

Baca Juga: Tak berubah, cukai kantong plastik ditetapkan Rp 200 per lembar


Sekertaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Buduono menilai, rencana penerapan cukai kantong plastik bukanlah cara yang tepat untuk perbaikan lingkungan. Menurutnya, konsumen pasti akan membeli kantong plastik, sebab belum ada substitusi barang yang dapat menggantikannya.

Menurut Fajar aturan Bea Cukai ini semakin kontradiktif, sebab beberapa daerah sudah melarang penggunaan kantong plastik.

“Harus disinkronkan dulu dengan Pemda, arahnya mau dilarang atau bagaimana. Lantas apa yang dikenai cukai? Kalau dilarang nanti penerimaan cukainya dari mana,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Apa kabar rencana cukai emisi karbon dan minuman berpemanis? Ini kata Bea Cukai

Inaplas juga mengkritisi bahwa pengenaan cukai kantong plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Dus, Dia bilang ini akan menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) dari perusahaan kantong plastik.

Editor: Noverius Laoli