JAKARTA. Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dipastikan akan dimulai pada 27 Juli 2016. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan terkait kebijakan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah dengan keberadaan personel yang nantinya akan mengawasi titik-titik ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel yang akan disebar di titik-titik penerapan sistem tersebut. Dalam melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga akan dibantu personel dari Dishub DKI Jakarta. Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan.
Penerapan sistem ganjil genap dan pengawasannya
JAKARTA. Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dipastikan akan dimulai pada 27 Juli 2016. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan terkait kebijakan tersebut. Persiapan yang dilakukan adalah dengan keberadaan personel yang nantinya akan mengawasi titik-titik ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel yang akan disebar di titik-titik penerapan sistem tersebut. Dalam melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga akan dibantu personel dari Dishub DKI Jakarta. Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan.