Penerimaan cukai tembakau Januari-April sumbang 75% dari total penerimaan bea cukai



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terpantau masih tumbuh positif. Sepanjang Januari-April 2020, CHT telah berkontribusi 75,1% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menujukkan penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 30 April 2020 mencapai Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05%.

Baca Juga: Bea Cukai memfasilitasi ekspor tempurung kelapa


“Pertumbuhan signikan cukai hasil tembakau di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 ditambah besarnya pelunasan maju pita cukai yang seharusnya jatuh tempo di bulan Mei,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5).

Suahasil menyampaikan, pertumbuhan pada penerimaan cukai tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dibandingkan komponen penerimaan yang lain kepabeanan.

Faktor kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai (CK-1) dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) menjadi faktor pendorong penerimaan cukai HT.

Baca Juga: Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau

Editor: Noverius Laoli