Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dua tahun ke belakang penerimaan pajak tidak pernah mencapai target yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi, persentase pencapaian tahun 2017 dan 2018 lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya.

Sayangnya, tren penerimaan pajak yang selalu mendekati target diramal tidak akan terjadi di tahun ini, alias shortfall pajak semakin melebar. Dari sisi persentase pertumbuhan penerimaan pajak 2019 diramal tidak setinggi 2017 dan 2018. Sebab, catatan Kontan.co.id per 26 Desember 2019 penerimaan pajak baru 80,29% dari target akhir tahun ini.

Bila mengulas penerimaan pajak pada tahun lalu, data Kementerian Keuangan menunjukkan pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,93 triliun atau 92,41% dari target yang ditetapkan APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.


Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres Tax Treaty, ini plus minusnya menurut pengamat

Namun demikian, pencapaian penerimaan pajak tahun lalu merupakan pencapaian teritnggi dalam lima tahun terakhir. Terdapat dua hal yang juga menjadikan capaian kali ini lebih istimewa. 

Pertama, capaian ini diraih tanpa melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P). 

Kedua, capaian ini tetap mampu diraih meski terdapat pengurangan penerimaan potensial dari pemberian fasilitas perpajakan, terutama penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari sebelumnya 1% menjadi 0,5% dan program percepatan restitusi atawa pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Tingginya pertumbuhan penerimaan pajak pada 2018 cukup menggembirakan, mengingat angka tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau outlook pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,15% dan inflasi 3,13%. 

Bila menilik lebih dalam, faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan pendorong pertumbuhan alami, maka peningkatan penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat melalui kepatuhan sukarela atau voluntary compliance dan ekstra effort yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti kegiatan Pengawasan Wajib Pajak (WP), pemeriksaan, penagihan, penyidikan dan ekstensifikasi.

Editor: Herlina Kartika Dewi