Penerimaan pajak impor tersandung penurunan harga dan volume



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) terpantau loyo sampai dengan akhir bulan lalu. Hal ini terjadi karena harga dan volume atas barang-barang impor dalam tren penurunan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id, sampai dengan akhir November 2019 realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 209,58 triliun. Angka ini turun 6,68% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 223,6 triliun.

Realisasi kumulatif itu terdiri dari tiga komponen pajak impor, pertama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor di mana mencatat realisasi penerimaan sepanjang Januari-November sebesar Rp 155,85 turun 7,82% year on year (yoy).


Baca Juga: Duh, Rapor Penerimaan Pajak di Tahun Ini Buruk

Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Impor merogoh realisasi hanya Rp 49,36 triliun, terkoreksi  1,38% yoy. Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) Impor sebesar Rp 4,37 triliun, tumbuh 14,08% yoy.

Untuk PPh Pasal 21 dan PPN Impor tren penurunan sudah terjadi sejak Oktober 2019. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdalih moderasi aktivitas impor jadi biang kerok, sehingga menyebabkan nilai impor berkurang. Apalagi ditambah dengan masih lemahnya harga komoditas di pasar global.

Dus, hal tersebut menjadi penyebab kontraksi penerimaan PPh minyak dan gas (Migas) serta terhadap sektor pertambangan. Di sisi lain, penurunan kegiatan impor berdampak langsung terhadap output produksi karena sebagian besar komoditas impor adalah bahan baku dan barang modal.

Baca Juga: Penerimaan pajak seret, shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 200 triliun?

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Yunirwansyahmengatakan pada dasarnya impor dipengaruhi oleh barang konsumsi, barang bahan baku atau penolong, dan barang modal.

Hanya saja bisa PPh Pasal 22 Impor masih bisa tertolong dengan koreksi tidak sedalam PPN Impor lantaran kenaikan tarif. “PPh Pasal 22 Impor untuk barang konsumsi bisa jadi pengaruh dari kebijakan menaikkan tarif,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK 0.10/2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembiayaan Atas Penyerahan Baran dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Editor: Yudho Winarto