KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak kepada wajib pajak tumbuh tinggi di tahun ini. Besarnya restitusi pajak ini menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun. Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun.
Penerimaan pajak turun, gara-gara restitusi pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak kepada wajib pajak tumbuh tinggi di tahun ini. Besarnya restitusi pajak ini menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun. Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun.