KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menyampaikan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak awal Agustus hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp 566,16 miliar. Penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari luar negeri itu didapat dari laporan massa majak Agustus hingga Oktober 2020. “Untuk data pembayaran tersebut berasal dari dua puluh subjek pajak luar negeri (SPLN), dan cutoffnya tanggal 2 Desember,” kata Nurfransa kepada Kontan.co.id, Jumat (4/12). Nurfransa mengatakan, dua puluh perusahaan digital asing tersebut merupakan, SPLN yang ditunjuk pada bulan Juli, Agustus dan September 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik telah mencapai Rp 566 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menyampaikan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak awal Agustus hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp 566,16 miliar. Penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari luar negeri itu didapat dari laporan massa majak Agustus hingga Oktober 2020. “Untuk data pembayaran tersebut berasal dari dua puluh subjek pajak luar negeri (SPLN), dan cutoffnya tanggal 2 Desember,” kata Nurfransa kepada Kontan.co.id, Jumat (4/12). Nurfransa mengatakan, dua puluh perusahaan digital asing tersebut merupakan, SPLN yang ditunjuk pada bulan Juli, Agustus dan September 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.