Penertiban truk over dimension dan over loading, genjot bisnis angkutan barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan over dimension dan over loading (ODOL) diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk. Sebab, kebijakan itu membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur.

Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi. Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk. 

Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono mengapresiasi kebijakan ODOL. Menurutnya minat pengemudi angkutan barang diharapkan meningkat, seiring penerapan kebijakan tersebut.


Baca Juga: Catat! Mulai 2020, truk ODOL dilarang masuk jalan tol

Dia menuturkan, volume pengangkutan barang dengan truk dipastikan meningkat, begitu kebijakan ODOL berlaku. Alasannya, ada pembatasan volume angkut di satu truk.

Apalagi, penertiban truk ODOL dibarengi dengan sinergi angkutan multimoda, sesuai PP No. 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan tuntasnya ruas Tol Trans Jawa sepanjang 1.167 kilometer, dari Merak ke Banyuwangi. 

Artinya, dia menegaskan, penambahan volume diimbangi dengan kecepatan pengiriman yang disinergikan dengan antarmoda transportasi lainnya. Tak ayal lagi, industri jasa angkutan batang bakal menjadi sektor primadona pada tahun-tahun mendatang.

"Kami sangat mendukung adanya peraturan ODOL yang mengatur fungsi dan penertiban lalu lintas pengiriman barang. Ini merupakan salah satu faktor pendongkrak volume pengangkutan barang hingga multiple," ujar Ariel dalam keterangan pers, Rabu (25/9).

Baca Juga: Gara-gara kelebihan dimensi, Kemenhub potong truk di Bekasi

Ariel menegaskan, pertumbuhan volume yang pesat akan mendorong pengusaha menambah armada truk. Seiring dengan itu, dia memprediksi populasi truk naik tajam dalam beberapa tahun ke depan, yakni sebesar 50% per tahun. 

Editor: Handoyo .