KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea masuk untuk produk ubin keramik akhirnya disahkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2018. Menurut regulasi tersebut, pemerintah mengenakan bea masuk untuk ubin keramik tertentu dalam tiga tahun dengan besaran tarif surut 23%-19%. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi industri keramik lokal, yang selama ini dibayangi oleh serbuan keramik impor yang harganya terbilang murah. Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) tak menampik bahwa terbitnya PMK ini adalah hal yang ditunggu dan diusahakan pelaku industri belakangan ini. Sayangnya, di PMK baru tersebut pengecualian negara yang dikenai bea masuk berjumlah 125 negara, termasuk India. "Padahal India saat ini adalah produsen keramik nomor dua di dunia," terang Elisa kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).
Penetapan bea masuk impor keramik masih terbatas untuk beberapa negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea masuk untuk produk ubin keramik akhirnya disahkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2018. Menurut regulasi tersebut, pemerintah mengenakan bea masuk untuk ubin keramik tertentu dalam tiga tahun dengan besaran tarif surut 23%-19%. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi industri keramik lokal, yang selama ini dibayangi oleh serbuan keramik impor yang harganya terbilang murah. Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) tak menampik bahwa terbitnya PMK ini adalah hal yang ditunggu dan diusahakan pelaku industri belakangan ini. Sayangnya, di PMK baru tersebut pengecualian negara yang dikenai bea masuk berjumlah 125 negara, termasuk India. "Padahal India saat ini adalah produsen keramik nomor dua di dunia," terang Elisa kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).