Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.

Beleid ini berlaku per 11 Agustus 2020. Dalam PMK 96/2020 menyebutkan investor yang hendak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan wajib mendaftarkan diri di Online Singgle Submission (OSS) yang merupakan portal milik BKPM.


Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh

Agar investor bisa menikmati tax allowance, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat mendaftar di OSS. Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal. Kedua, salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham.

Ketiga, pemohon harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bersamaan saat pengajuan insentif. Atau paling lambat satu tahun setelah penerbitatan izin usaha yang diterbitkan oleh BKPM.

Kendati demikian, nantinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal yang tetap menentukan penerima tax allowance. Saat semua syarat rampung, maka OSS akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) bahwa permohonan fasilitas pajak penghasilan sedang dalam proses.

“Keputusan atas pemberian fasilitas pajak penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” demikian tercantum dalam pasal 8 ayat 1 PMK 96/2020.

Kemudian, barulah BKPM memberitahukan investor terkait tindak lanjut dari pengajuan tax allowance. PMK 96/2020 menerangkan penerbitan keputusan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemeberian fasilitas pajak penghasilan.

Putusan tersebut paling sedikit memuat rincian informasi penanaman modal mulai dari nama, NPWP, dan alamat WP. Lalu, rincian jenis fasilitas PPh. Selanjutnya nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan lokasi usaha atau proyek.

Selain itu, informasi saat mulai berlakunya fasilitas PPh, kewajiban bagi WP, larangan bagi WP, serta bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, dan nilai rencana penanaman modal.

Baca Juga: BKPM bakal kejar relokasi investasi dari China

Editor: Khomarul Hidayat