KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid ini berlaku per 11 Agustus 2020. Dalam PMK 96/2020 menyebutkan investor yang hendak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan wajib mendaftarkan diri di Online Singgle Submission (OSS) yang merupakan portal milik BKPM.
Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid ini berlaku per 11 Agustus 2020. Dalam PMK 96/2020 menyebutkan investor yang hendak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan wajib mendaftarkan diri di Online Singgle Submission (OSS) yang merupakan portal milik BKPM.