Pengalokasian PMN kepada BUMN dinilai perlu mempertimbangkan berbagai kriteria



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntik dana sebesar Rp 15,50 triliun kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Keempat BUMN ini adalah PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, serta PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) senilai Rp 500 miliar.

Baca Juga: Pemegang sukuk Garuda Indonesia sepakati proposal perpanjangan pelunasan


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra P. G. Talattov menilai, dalam pengalokasian PMN ini pemerintah perlu melihat lebih dalam terkait dengan kriteria serta tujuan dari BUMN yang akan mendapatkan PMN ini.

"Termasuk targetnya akan seperti apa setelah mendapatkan PMN? Apakah setelah dapat PMN, kinerja BUMN ini bisa jauh lebih baik atau tidak? Jangan sampai setelah diberikan PMN kinerja BUMN-nya malah semakin memburuk dan menjadi parasit di dalam APBN. Jadi harus dilihat juga kinerja dari BUMN yang telah mendapat PMN ini," ujar Abra di dalam diskusi virtual, Rabu (10/6).

Abra melanjutkan, jika melihat perkembangan alokasi dana PMN sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 memang mengalami penurunan drastis, barulah pada tahun 2019 kembali mengalami peningkatan.

Perinciannya, pada tahun 2015 alokasi dana yang dianggarkan untuk PMN adalah sebesar Rp 65,6 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 51,9 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 9,2 triliun, tahun 2018 sebesar Rp 3,6 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 20,3 triliun.

Baca Juga: Bank BUMN berupaya selamatkan Bank Bukopin?

Menurut Abra, tren penurunan dana PMN dari tahun ke tahun ini tidak lepas dari perubahan kebijakan pemerintah yang pembiayaannya tidak secara langsung melalui PMN. Jadi dalam beberapa tahun belakangan, BUMN memang didorong untuk berkreasi, misalnya menerbitkan Global Bond atau bekerja sama dengan investor asing maupun lokal dalam menjalankan proyeknya.

Kemudian, Abra juga menyoroti 10 BUMN yang secara rata-rata realisasinya tidak bisa menyerap PMN dengan baik.

Editor: Tendi Mahadi