Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Namun, sejumlah kalangan masih menyoroti proses dan substansi dari revisi undang-undang tersebut.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) misalnya, menyoroti terkait dengan klausula yang menjamin adanya perpanjangan izin usaha pertambangan yang tercantum dalam naskah revisi UU Minerba. 

Khususnya yang terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Menurut Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar, klausula tersebut terlalu berlebihan. Apalagi, dengan luasan wilayah yang cenderung tidak dibatasi dalam naskah revisi UU tersebut, lantaran merujuk pada evaluasi menteri dari rencana pengembangan wilayah perusahaan.

Baca Juga: PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO

"Terlalu berlebihan kalau dalam sebuah UU ada klausula "menjamin" perpanjangan. Dari sisi luas wilayah, akan cenderung pengelolaan sumber daya alam hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Selain itu, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Padahal, pemberian kewenangan kepada pemerintah provinsi merupakan upaya menciptakan keadilan dan keberimbangan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Paling tidak, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap diberikan kewenangan perizinan di daerah," jelas Bisman.

Sementara dari sisi hilirisasi tambang, pengaturan di revisi UU Minerba ini cenderung longgar. Apalagi jika sampai ada ketentuan dengan relaksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun dan opsional dalam membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian. "Ini kemunduran, yang semakin jauh dari semangat peningkatan nilai tambah di dalam negeri," ujar Bisman.

Editor: Anna Suci Perwitasari