KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Namun, sejumlah kalangan masih menyoroti proses dan substansi dari revisi undang-undang tersebut. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) misalnya, menyoroti terkait dengan klausula yang menjamin adanya perpanjangan izin usaha pertambangan yang tercantum dalam naskah revisi UU Minerba. Khususnya yang terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Namun, sejumlah kalangan masih menyoroti proses dan substansi dari revisi undang-undang tersebut. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) misalnya, menyoroti terkait dengan klausula yang menjamin adanya perpanjangan izin usaha pertambangan yang tercantum dalam naskah revisi UU Minerba. Khususnya yang terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).