Pengamat: Kebijakan Sektor Energi Maju Mundur, Dominan Dipengaruhi Faktor Politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun sejumlah kebijakan yang mengatur sektor batubara, mineral, energi baru terbarukan (EBT), hingga hilir minyak dan gas bumi (migas). Namun hampir seluruh kebijakan tersebut masih belum jelas atau menggantung.

Ambil contoh, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran yang sampai saat ini belum juga rampung.

Padahal rencana dibuatnya kebijakan ini untuk mengantisipasi konsumsi BBM Subsidi yang melonjak akibat naiknya harga minyak dunia.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi Perpres 191 untuk pembatasan Pertalite masih dalam proses. Adapun pembelian Pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa dan belum ada pembatasan.

Nantinya revisi Perpres 191 akan secara ketat membatasi konsumsi Pertalite dengan mengatur kriteria kendaraan yang boleh menenggak BBM subsidi ini.

“Revisi Perpres 191 betul-betul ada kriteria. CC-nya sekian, jenis sekian. Sepakat tidak misalnya mobil kecil murah sama (bayar bensinnya) dengan model gede? Kalau sama tidak adil kan. Masuk itu di Perpres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/5).

Baca Juga: Sudah Ada Aturan Petunjuk Teknis, Pembatasan LPG 3 Kg Memasuki Tahap I di 2023

Adapun Arifin menerangkan pemerintah akan mengantisipasi kapasitas tangki kendaraan. Selama ini banyak kendaraan yang membeli dengan kapasitas tangki yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.

Selain akan mengatur pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga akan membatasi penjualan LPG 3 Kg karena dari tahun ke tahun konsumsi LPG subsidi terus meningkat. Arifin mengatakan, konsumsi LPG non-subsidi justru terus menurun.

“Jika mau diimplementasikan, harus didukung dengan data yang betul-betul mendukung jadi ketahuan siapa yang berhak untuk membeli gas 3 kg ini,” ujarnya dalam kesempatang sama.

Meski kebijakan petunjuk teknis pembatasan LPG 3 kg sudah keluar, Pemerintah belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan distribusi energi subsidi tepat sasaran ini akan diimplementasikan.

Contoh lain kebijakan energi yang maju mundur ialah di sektor batubara, yakni lembaga ‘pungut salur’ iuran batubara. Sampai saat ini payung hukum lembaga ini belum juga selesai dan terus mundur dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Awalnya Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara atau yang sebelumnya dikenal Badan Layanan Umum (BLU) batubara ditargetkan rampung di awal 2023, menjadi mundur ke Maret 2023, yang kemudian kembali mundur menjadi semester I 2023 tanpa ada keterangan kapan tepatnya akan benar selesai.

Adapun sampai saat ini, pemerintah pun juga belum memberikan keterangan rinci mengenai nilai pungutan dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan bagi pihak pelaku usaha.

Editor: Yudho Winarto