KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga tersebut merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, semestinya kebijakan pangan lebih terkoordinasi dengan baik setelah pembentukan Badan Pangan Nasional. Terlebih, dengan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Perpres nomor 66/2021 tersebut. Tercatat, tiga kementerian mendelegasikan kewenangan kepada badan pangan nasional. Pertama, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Pengamat minta Badan Pangan Nasional lakukan orkestrasi kebijakan pangan dengan tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga tersebut merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, semestinya kebijakan pangan lebih terkoordinasi dengan baik setelah pembentukan Badan Pangan Nasional. Terlebih, dengan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Perpres nomor 66/2021 tersebut. Tercatat, tiga kementerian mendelegasikan kewenangan kepada badan pangan nasional. Pertama, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.