KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah mempunyai kuasa untuk memungut pajak transaksi elektronik atas perusahaan digital asing. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan fiskal tersebut merupakan pajak baru karena bentuknya bukan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), akan tetapi mirip cukai. Menurut Prianto, pajak ekonomi digital, dalam UU 2/2020, didefinisikan sebagai pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Secara sederhana, kegiatan tersebut oleh undang-undang disingkat PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Untuk pengenaan perpajakannya sendiri, ada dua pilihan.
Pengamat pajak: Pungutan pajak transaksi elektronik akan mirip cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah mempunyai kuasa untuk memungut pajak transaksi elektronik atas perusahaan digital asing. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan fiskal tersebut merupakan pajak baru karena bentuknya bukan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), akan tetapi mirip cukai. Menurut Prianto, pajak ekonomi digital, dalam UU 2/2020, didefinisikan sebagai pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Secara sederhana, kegiatan tersebut oleh undang-undang disingkat PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Untuk pengenaan perpajakannya sendiri, ada dua pilihan.