Pengamat: Pemerintah perlu fokus jalankan pemulihan ekonomi untuk hindari resesi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara teknis Indonesia bisa masuk ke dalam zona resesi. Hal ini bisa terjadi apabila realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan kuartal III-2020 berada pada level negatif.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II bisa berkisar di level -3,1% sampai 3,8%. Untuk kuartal III diperkirakan berada pada level -1,6% sampai 1,4% dan kuartal IV-2020 berada di kisaran 1% sampai 3,4%.

Baca Juga: BKPM: Indonesia bakal kedatangan 40 perusahan hasil relokasi dari China


Sejalan dengan hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, untuk dapat menghindari zona resesi maka pemerintah perlu fokus untuk menjalankan insentif program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Dari berbagai program pemerintah, saya lihat masih banyak hal yang bisa ditingkatkan," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Ia mencontohkan, di dalam insentif bantuan sosial (bansos) pemerintah daerah perlu didorong untuk mengupdate data penerima pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini dikarenakan masih belum banyak daerah yang mengisi DTKS dengan baik.

Padahal, ketepatan penyaluran bansos akan mempengaruhi penyaluran bansos yang muara besarnya mencegah konsumsi rumah tangga melambat lebih dalam.

Selain itu, belajar dari penyaluran insentif pajak yang belum maksimal, sosialisasi masif terhadap pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini perlu digalakkan pemerintah, khususnya insentif pajak bagi sektor manufaktur.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (23/6): 47.896 kasus,19.241 sembuh, 2.535 meninggal

Terakhir, pemerintah perlu memperbanyak tes Covid-19 gratis kepada masyarakat. Pasalnya, semakin banyak masyarakat yang teridentifikasi di awal, maka langkah penanganan kesehatan bisa dilakukan dengan cepat oleh pemerintah.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi adanya penyebaran gelombang kedua. Khususnya, di daerah-daerah yang sudah melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Tendi Mahadi