KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras. Di Permendag 24/2020, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Inpres 5/2015, HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg.
Pengamat: Perubahan HPP membuat Bulog lebih leluasa serap gabah dan beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras. Di Permendag 24/2020, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Inpres 5/2015, HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg.