KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandiri nya sudah tepat. Pasalnya, Grab dan TPI dinilai melakukan penguasaan industri dari hulu ke hilir yang memiliki rangkaian produksi, yang sebenarnya nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI yang merupakan bagian dari masyarakat luas. "Saya kira jelas soal itu, yang dilakukan oleh Grab dengan TPI itu,” kata Sukarmi, pengamat hukum persaingan usaha Universitas Brawijaya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/7).
Pengamat: Putusan denda KPPU terhadap Grab dan TPI sudah tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandiri nya sudah tepat. Pasalnya, Grab dan TPI dinilai melakukan penguasaan industri dari hulu ke hilir yang memiliki rangkaian produksi, yang sebenarnya nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI yang merupakan bagian dari masyarakat luas. "Saya kira jelas soal itu, yang dilakukan oleh Grab dengan TPI itu,” kata Sukarmi, pengamat hukum persaingan usaha Universitas Brawijaya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/7).