KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Seperti diketahui, RPP tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut poin – poin pengaturan telekomunikasi dalam draf RPP tentang pelaksanaan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Menurutnya, poin – poin dalam draf sudah dinilai baik untuk mengatur sektor telekomunikasi Heru menyebut, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur baik. Seperti diketahui, pelaku usaha telekomunikasi yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memenuhi izin pita frekuensi radio (IPFR), izin stasiun radio (ISR) dan izin kelas.
Pengamat sambut aturan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Seperti diketahui, RPP tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut poin – poin pengaturan telekomunikasi dalam draf RPP tentang pelaksanaan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Menurutnya, poin – poin dalam draf sudah dinilai baik untuk mengatur sektor telekomunikasi Heru menyebut, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur baik. Seperti diketahui, pelaku usaha telekomunikasi yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memenuhi izin pita frekuensi radio (IPFR), izin stasiun radio (ISR) dan izin kelas.