Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja mengatur pemerintah akan mengecualikan pungutan pajak penghasilan (PPh) atas dividen selama 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali ke dalam instrumen investasi yang diatur oleh pemerintah. 

Insentif tersebut berlaku per tanggal 2 November 2020 sejak beleid sapu jagad investasi tersebut diundangkan. Setali tiga uang wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif fiskal pada 2 November hingga 31 Desember 2020 tersebut harus melaporkan investasi atas dividennya.

Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya pada 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 Maret 2021.  


Bila disetujui oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) barulah wajib pajak orang pribadi dikecualikan atas pungutan PPh dividen sebesar 10% dan pengecualian 15% untuk wajib pajak badan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan naik 2,4 juta pada 2021

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi wajib pajak atas fasilitas yang telah diterimanya yang nantinya akan dicatat sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan oleh pemerintah. 

“Jadi ini bentuk pertanggungjawaban sejauh mana fasilitas itu digunakan oleh wajib pajak sebagai bentuk evaluasi bagi pemerintah nantinya. Ya memang biasanya kemudahan pajak administrasinya akan berbelit,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (1/4). 

Untuk itu, Prianto menyampaikan sebaiknya, para wajib pajak melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021. Ini untuk menghindari adanya penolakan insentif wajib pajak oleh otoritas, atau koreksi. 

Adapun Pasal 41 PMK 18/2021 mengatur penyampaian laporan reinvestasi atas dividen yang didapat bisa dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.  

Untuk laporan secara online, wajib pajak dapat mengakses untuk melaporkan investasinya ke www.pajak.go.id. Wajib pajak melakukan login pada laman tersebut, lalu melakukan aktivasi vitur layanan melalui tab “Profil”, kemudian mencentang eReporting Insentif Covid-19, selanjutnya klik tombol “Ubah Fitur Layanan”. 

Kemudian, wajib pajak akan secara otomatis logout, kemudian dapat melakukan login kembali, lalu memilih tab Layanan, dan selanjutnya memilih eReporting Insentif Covid-19. 

Baca Juga: DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak

Editor: Noverius Laoli