KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional (Stratnas) Pencegahan Korupsi (PK) yang menggantikan Perpres No. 55/2012 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yang memprakarsai terbentuknya Tim Nasional (Timnas) PK. Perpres ini menghilangkan kata "Pemberantasan" dari kebijakan sebelumnya. Hal ini dipandang oleh sebagian pengamat sebagai blunder. "Kalau pencegahannya saja, percuma salah satu dari tiga poin Stratnas PK ini mencantumkan untuk reformasi di bidang hukum. Reformasi di bidang hukum bisa dilakukan kalau juga mencantumkan aspek penindakan," jelas Zaenur Rohman, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kontan.co.id via telepon, Minggu (29/7). Perpres anyar ini menitikberatkan pada tiga poin utama, yaitu kemudahan perizinan niaga, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Namun, beberapa poin ini telah ada sebelumnya.
Pengamat: Tidak ada yang baru dari Perpres Timnas Pencegahan Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional (Stratnas) Pencegahan Korupsi (PK) yang menggantikan Perpres No. 55/2012 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yang memprakarsai terbentuknya Tim Nasional (Timnas) PK. Perpres ini menghilangkan kata "Pemberantasan" dari kebijakan sebelumnya. Hal ini dipandang oleh sebagian pengamat sebagai blunder. "Kalau pencegahannya saja, percuma salah satu dari tiga poin Stratnas PK ini mencantumkan untuk reformasi di bidang hukum. Reformasi di bidang hukum bisa dilakukan kalau juga mencantumkan aspek penindakan," jelas Zaenur Rohman, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kontan.co.id via telepon, Minggu (29/7). Perpres anyar ini menitikberatkan pada tiga poin utama, yaitu kemudahan perizinan niaga, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Namun, beberapa poin ini telah ada sebelumnya.