KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pradani Sukses Abadi, dan PT Prima Buana Internusa akan segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City. Kuasa hukum Prima Buana Internusa Aryanto Harun mengatakan akan segera bertemu kliennya untuk membahas upaya banding yang akan dilakukan. "Sekarang kan belum inckracht, tapi nanti kita bersama principle juga akan mempelajari dulu putusannya, baru akan mengajukan upaya banding," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pradani Sukses Abadi, dan PT Prima Buana Internusa akan segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City. Kuasa hukum Prima Buana Internusa Aryanto Harun mengatakan akan segera bertemu kliennya untuk membahas upaya banding yang akan dilakukan. "Sekarang kan belum inckracht, tapi nanti kita bersama principle juga akan mempelajari dulu putusannya, baru akan mengajukan upaya banding," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4).